1 December 2018

Lembar Soal Ulangan Fiqih Beserta Jawbannya

Assalamualaikum wr.wb semeton berembe kabar mudhan pade sehat semua kali ini saya akan membagikan soal ulangan saya kemarin tapi tak hanya soal saja loh…!! Tapi saya akan ngasih jawabnnya juga meton. Oke tampa basa basi mari kita liat ya guys, semoga bermamfaat. Aamiin.


 LEMBAR SOAL FIQIH BESERTA JAWABANNYA



1. Jelaskan pengertian wajib mutlaq, wajib ainy dan wajib kifa’i ?
jawabannya :
•Wajib mutlaq: ialah pekerjaan yg dituntut utk dilakukan tetapi syariat tidak menentukan waktu pelaksanaaanya.
•wajib ainy :  ialah pekerjaan yg di tuntut oleh syariat dan harus dilaksanakan oleh masing” mukalaf dan tidak boleh diwakilkan mukalaf lainnya.
• Wajib kifa’i : ialah pekerjaan yg dituntut  oleh syar’I yg harus dilaksanakan oleh sbagian mukallaf.

2. Jelaskan pengertian lima macam hukum Taklifi ?
jawabannya :
• Al-ibadah : yaitu firman alloh yang mengandung pilihan utk melakukan suatu kekuatan atau yang disebut mennggalkan.
• Al-ijab : ialah tuntutan secara pasti dari syariat untukdilaksanakan dan tdk boleh ditingalkan ya guys.
• Al-karahah : yaitu tuntutan utk meniggalkan suatu perbuatan ya guys.
•An-nadb : ialah tuntutan dari syarian utk melaksanakan suatu perbuatan akan tetapi tuntutan itu tdk secara pasti jika tuntutan itu dikerjakan si fulan maka si fulan mendapat pahala dan sebaliknya jika si fulan tidak mengerjakannya maka si fulan tidak dapat apa apa ya guys.
• At-tahrim : ialah tuntutan utk tidak melaksanakan perbuatan.

3. Jelaskan Pengertian istilah’’ dalam kaidah usul fiqih  seperti  am, khas, amr ?
jawabannya :
• ‘am : ialah lafaz yg di ciptakan utk pengertian umum sesuai dgn pengertian lafal itu sendiri tampa dibatasi dgn jumlah tertentu.
• Khas : ialah lafal yg mengandung 1 pengertian secara tunggal.
• Amr : ialah suatu tuntutan utk melaksanakan suatu dari pihak yg lebih tinggi kedudukannya kpd pihak yg lebih rendah tingkatannya ya guys.

4. Tuliskan sebab mengapa seseorang boleh meninggalkan ketentuan wajib dan mengapa syariat islam memberikan kelonggaran hukum ?
Jawabannya : agar tidak merassa keberatan menjalani syariat, tetapi tetap ada kewajiban melakssanakan nya, sedangkan ia sendiri sedang udzur syari missal si fulan sakit.

Oke demikianlah dari kami semoga bermamfaat, jangan lupa request soal kalian ke halamn kontak kami ya guys. Terima kasih telah mengunjungi blog kami , wassalamualaikum wr.wb.

27 November 2018

Mencuri, Merampok, Menyamun dan Merompak?


Assalamualaikum wr.wb . berembe kabar semeton semua . mudaha dalam keadaan sehat ya oke kali ini saya akan membagikan rigkasan dari  apa itu mencuri , merampok menyamun dan merompak oke guys tampa basa basi lagi kita langsung ke pembahasan aja.
 Mencuri, merampok, menyamun dan merompak

① MENCURI
 ● Pengertian
-Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.
-Sedangkan menurut istilah syarak adalah orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi , jika harta tersebut mencapai suatu nisshabnya, terambil dari tempat simpanannya dang orang yang mengambil tidak mempunyai andil dalam kepemilikan terhadap harta tersebut.
● Dasar Hukum Mencuri
Terdapat pada alquran surat al-maidah ayat : 38 yang artinya: ‘’laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaaan dari allah subhanahu wataala dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
●Had atau hukuman bagi yang mencuri
- Hukuman bagi pelakunya adalah tangannya dipotong dan kakinya dipotong secara silang.
●Hikmah had atau hukuman bagi pencuri
- Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karna hal tersebut akan memunculkan efek ganda bagi si pelaku.
- Seorang akan memahami betapa hukum islam benar benar hak milik seseorang.
- Membuat jera si pencuri sehingga dirinya oga mencuri dan mendorong si pelaku untuk mencari rezeki yang halal.
- Menghidarkan manusia dari sikap malas-malasan, seperti malas mencari pekerjaan yang halal.

② MERAMPOK, PENYAMUN DAN PEROMPAK
● Pengertian
Penyamun, prampok dan perampok adalah mengambil harta orang laindengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam korban dengan senjata dan terkadang ada juga mengakibatkan suatu pembunuhan.
● Had atau hukumannya
- Jika seorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya hukumannya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara silang.
- Jika seorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga mmbunuhnya semisal kala ia tertangkap terlebih dahulu  hukumannya adalah dipenjarakan atau diasingkan dari daerah tempat tinggalnya.
- jika seorang merampas harta orang lain dan membunuh , hadnya berupa hukuman mati.
- Jika seorang tidak sempat merampas harta orang lain, akan tetapi ia membunuhnya , maka hadnya adalah dihukum mati.

26 November 2018

Tuliskan Materi Tentang Zina, Qadzaf dan Minum-minuman Keras yang sudah kalian pelajari ?


Assalamalaikum wr. Wb semeton berembe kabar mudahan pade sehat semua ,oke meton kali ini saya akan membagikan materi  tentang zina , qadzaf , dan minuman keras. Oke tampa basa basi mari kita ke TKP.

TULISKAN MATERI TENTANG ZINA , QADZAB DAN MINUM-MINUMAN KERAS YANG SUDAK KALIAN PELAJARI ?

● ZINA
 Menurut bahasa zina adalah memasukkan alat kelamin laik-laki kea lat kelamin perempuan tampa ada ikatan hubungan yang sah.

Macam-macam zina beserta hadnya :

1.Zina mukhsan: zina mukhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau yang telah beristri.
Hadnya adalah: Dirajam , apa itu rajam? Rajam adalah pelakunya dilempari dengan batu yang berukuran sedang hingga pelakunya sampe benar-benar mati alias koid + dead.

2.Zina ghairu mukhsan : zina ghairu mukhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah alias jumbo.
Hadnya adalah : Dicambuk, apakah dicambuk sampai mati min ? nggak saudara , dicambuknya hanya samapai 100 (seratus) kali.

● QADZAF
Apa itu qadzaf ?
menurut bahasa : qadzaf adalah melemparkan batu atau semisalnya .
Menurut istilah : qadzab adalah melempar tuduhan zina kepada orang baik secara terang-terangan atau disebut juga dengan Fitnah.
Hadnya : Hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali bagi yang merdeka dan cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali bagi budak.

Syarat-syarat hukuman bagi pelaku qadzaf sebagai berikut :
 1. Pelaku sudah balight
 2. Pelaku sudah berakal

● MEMINUM-MINUMAN KERAS
- Menurut bahasa : Khamr yaitu menghilangkan fungsi akal .
- Menurut istilah : Khamr adalah minuman atau yang semisaknya yang dapat mengikangkan fungsi akal.

‘’Oke semeton demikianlah dari kami semoga bermamfaat dan semoga kalian gak ketauan menyontek. Dan Dilimpahkan rezekinya.  Aamiin . untuk kalian yang masih bingung sama catatan yang diatas sekalian kalian bisa berkomentar dibawah ini ya . atau kalian yang ingin merequest soal ato jawabansilakan berkomentar via disqus.