Assalamualaikum wr.wb . berembe kabar semeton semua . mudaha dalam keadaan sehat ya oke kali ini saya akan membagikan rigkasan dari apa itu mencuri , merampok menyamun dan merompak oke guys tampa basa basi lagi kita langsung ke pembahasan aja.
Mencuri, merampok,
menyamun dan merompak
① MENCURI
● Pengertian
-Secara bahasa mencuri adalah
mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.
-Sedangkan menurut istilah syarak
adalah orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi , jika
harta tersebut mencapai suatu nisshabnya, terambil dari tempat simpanannya dang
orang yang mengambil tidak mempunyai andil dalam kepemilikan terhadap harta
tersebut.
● Dasar Hukum Mencuri
Terdapat pada alquran surat
al-maidah ayat : 38 yang artinya: ‘’laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaaan dari allah subhanahu wataala dan allah maha
perkasa lagi maha bijaksana.
●Had atau hukuman bagi
yang mencuri
- Hukuman bagi pelakunya adalah
tangannya dipotong dan kakinya dipotong secara silang.
●Hikmah had atau hukuman
bagi pencuri
- Seseorang tidak akan dengan
mudah mengambil barang orang lain karna hal tersebut akan memunculkan efek
ganda bagi si pelaku.
- Seorang akan memahami betapa
hukum islam benar benar hak milik seseorang.
- Membuat jera si pencuri
sehingga dirinya oga mencuri dan mendorong si pelaku untuk mencari rezeki yang
halal.
- Menghidarkan manusia dari sikap
malas-malasan, seperti malas mencari pekerjaan yang halal.
② MERAMPOK, PENYAMUN DAN
PEROMPAK
● Pengertian
Penyamun, prampok dan perampok adalah mengambil harta orang
laindengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam korban dengan senjata dan
terkadang ada juga mengakibatkan suatu pembunuhan.
● Had atau hukumannya
- Jika seorang merampas
harta orang lain dan tidak membunuhnya hukumannya adalah dihukum potong tangan
dan kaki secara silang.
- Jika seorang tidak
merampas harta orang lain dan tidak juga mmbunuhnya semisal kala ia tertangkap
terlebih dahulu hukumannya adalah
dipenjarakan atau diasingkan dari daerah tempat tinggalnya.
- jika seorang merampas
harta orang lain dan membunuh , hadnya berupa hukuman mati.
- Jika seorang tidak
sempat merampas harta orang lain, akan tetapi ia membunuhnya , maka hadnya
adalah dihukum mati.