27 November 2018

Mencuri, Merampok, Menyamun dan Merompak?


Assalamualaikum wr.wb . berembe kabar semeton semua . mudaha dalam keadaan sehat ya oke kali ini saya akan membagikan rigkasan dari  apa itu mencuri , merampok menyamun dan merompak oke guys tampa basa basi lagi kita langsung ke pembahasan aja.
 Mencuri, merampok, menyamun dan merompak

① MENCURI
  Pengertian
-Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.
-Sedangkan menurut istilah syarak adalah orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi , jika harta tersebut mencapai suatu nisshabnya, terambil dari tempat simpanannya dang orang yang mengambil tidak mempunyai andil dalam kepemilikan terhadap harta tersebut.
Dasar Hukum Mencuri
Terdapat pada alquran surat al-maidah ayat : 38 yang artinya: ‘’laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaaan dari allah subhanahu wataala dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Had atau hukuman bagi yang mencuri
- Hukuman bagi pelakunya adalah tangannya dipotong dan kakinya dipotong secara silang.
Hikmah had atau hukuman bagi pencuri
- Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karna hal tersebut akan memunculkan efek ganda bagi si pelaku.
- Seorang akan memahami betapa hukum islam benar benar hak milik seseorang.
- Membuat jera si pencuri sehingga dirinya oga mencuri dan mendorong si pelaku untuk mencari rezeki yang halal.
- Menghidarkan manusia dari sikap malas-malasan, seperti malas mencari pekerjaan yang halal.

MERAMPOK, PENYAMUN DAN PEROMPAK
Pengertian
Penyamun, prampok dan perampok adalah mengambil harta orang laindengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam korban dengan senjata dan terkadang ada juga mengakibatkan suatu pembunuhan.
Had atau hukumannya
- Jika seorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya hukumannya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara silang.
- Jika seorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga mmbunuhnya semisal kala ia tertangkap terlebih dahulu  hukumannya adalah dipenjarakan atau diasingkan dari daerah tempat tinggalnya.
- jika seorang merampas harta orang lain dan membunuh , hadnya berupa hukuman mati.
- Jika seorang tidak sempat merampas harta orang lain, akan tetapi ia membunuhnya , maka hadnya adalah dihukum mati.
Previous Post
Next Post