Assalamalaikum wr. Wb semeton
berembe kabar mudahan pade sehat semua ,oke meton kali ini saya akan membagikan
materi
tentang zina , qadzaf , dan minuman keras. Oke tampa basa basi mari
kita ke TKP.
TULISKAN MATERI TENTANG ZINA , QADZAB DAN MINUM-MINUMAN KERAS YANG
SUDAK KALIAN PELAJARI ?
●
ZINA
Menurut bahasa zina adalah memasukkan alat
kelamin laik-laki kea lat kelamin perempuan tampa ada ikatan hubungan yang sah.
Macam-macam zina beserta hadnya :
1.Zina mukhsan: zina mukhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan
oleh seseorang yang sudah menikah atau yang telah beristri.
Hadnya adalah: Dirajam , apa itu rajam? Rajam adalah pelakunya dilempari dengan batu yang berukuran
sedang hingga pelakunya sampe benar-benar mati alias koid + dead.
2.Zina ghairu mukhsan : zina ghairu mukhsan adalah perbuatan zina
yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah alias jumbo.
Hadnya adalah : Dicambuk, apakah dicambuk sampai mati min ? nggak
saudara , dicambuknya hanya samapai 100 (seratus) kali.
● QADZAF
Apa itu qadzaf ?
menurut bahasa : qadzaf adalah melemparkan batu atau semisalnya .
Menurut istilah : qadzab adalah melempar tuduhan zina kepada orang
baik secara terang-terangan atau disebut juga dengan Fitnah.
Hadnya : Hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali
bagi yang merdeka dan cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali bagi budak.
Syarat-syarat hukuman bagi pelaku qadzaf sebagai berikut :
1. Pelaku sudah balight
2. Pelaku sudah berakal
● MEMINUM-MINUMAN
KERAS
- Menurut
bahasa : Khamr yaitu menghilangkan fungsi akal .
- Menurut
istilah : Khamr adalah minuman atau yang semisaknya yang dapat mengikangkan
fungsi akal.
‘’Oke
semeton demikianlah dari kami semoga bermamfaat dan semoga kalian gak ketauan
menyontek. Dan Dilimpahkan rezekinya.
Aamiin . untuk kalian yang masih bingung sama catatan yang diatas
sekalian kalian bisa berkomentar dibawah ini ya . atau kalian yang ingin
merequest soal ato jawabansilakan berkomentar via disqus.