26 November 2018

Tuliskan Materi Tentang Zina, Qadzaf dan Minum-minuman Keras yang sudah kalian pelajari ?


Assalamalaikum wr. Wb semeton berembe kabar mudahan pade sehat semua ,oke meton kali ini saya akan membagikan materi  tentang zina , qadzaf , dan minuman keras. Oke tampa basa basi mari kita ke TKP.

TULISKAN MATERI TENTANG ZINA , QADZAB DAN MINUM-MINUMAN KERAS YANG SUDAK KALIAN PELAJARI ?

ZINA
 Menurut bahasa zina adalah memasukkan alat kelamin laik-laki kea lat kelamin perempuan tampa ada ikatan hubungan yang sah.

Macam-macam zina beserta hadnya :

1.Zina mukhsan: zina mukhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau yang telah beristri.
Hadnya adalah: Dirajam , apa itu rajam? Rajam adalah pelakunya dilempari dengan batu yang berukuran sedang hingga pelakunya sampe benar-benar mati alias koid + dead.

2.Zina ghairu mukhsan : zina ghairu mukhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah alias jumbo.
Hadnya adalah : Dicambuk, apakah dicambuk sampai mati min ? nggak saudara , dicambuknya hanya samapai 100 (seratus) kali.

QADZAF
Apa itu qadzaf ?
menurut bahasa : qadzaf adalah melemparkan batu atau semisalnya .
Menurut istilah : qadzab adalah melempar tuduhan zina kepada orang baik secara terang-terangan atau disebut juga dengan Fitnah.
Hadnya : Hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali bagi yang merdeka dan cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali bagi budak.

Syarat-syarat hukuman bagi pelaku qadzaf sebagai berikut :
 1. Pelaku sudah balight
 2. Pelaku sudah berakal

MEMINUM-MINUMAN KERAS
- Menurut bahasa : Khamr yaitu menghilangkan fungsi akal .
- Menurut istilah : Khamr adalah minuman atau yang semisaknya yang dapat mengikangkan fungsi akal.

‘’Oke semeton demikianlah dari kami semoga bermamfaat dan semoga kalian gak ketauan menyontek. Dan Dilimpahkan rezekinya.  Aamiin . untuk kalian yang masih bingung sama catatan yang diatas sekalian kalian bisa berkomentar dibawah ini ya . atau kalian yang ingin merequest soal ato jawabansilakan berkomentar via disqus.
Previous Post
Next Post