13 May 2019

Akhirnya Terbongkar Pelaku penembakan di Sebuah Pos Ronda Di Kota Tegal

otak-google.blogspot.com, Kota Tegal – Kasus penembakan terhadap dua orang remaja disebuah pos ronda, di jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kota Tegal, pada Selasa (07/05) dinihari lalu akhirnya terungkap.
Polisi ungkap kasus penembakan di sekitar gor wisanggeni ditegal, pelaku bernama guruh sandi setiadi umur 39 thun dia warga skitar gor, motifnya karna terganggu guyonan remaja pas waktu saur akhirnya emosi dn menembaki remaja dipos ronda dngan senapan jenis pcp bocap 500 cc kaliber 4,5 mm, tersangka dijerat hukuman 3 tahun 8 bulan penjara karna dngan sengaja menembaki
Sumber pantura post.
Menurutnya dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP Bocap 500 cc Merk Fx Sport Kaliber 4,5 mm warna doreng kamuflase beserta tas senapan.
Selain itu, sebuah tabung gas CO2 warna hitam berikut regulator, serta sedikitnya 68 butir peluru senapan angin juga kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari keterangannya aksi tersebut dilakukan pelaku karena merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak yang nongkrong. Penembakan dilakukan oleh pelaku dari lantai atas.
Atas perbuatanya, pelaku penembakan dijerat dengan tindak Kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHPidana (Penembakan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan dendanya 100 Juta rupiah.
Previous Post
Next Post